BANYUWANGI…..BANYUWANGI…..SIAGA 1!!!
Banyuwangi – Aparat kepolisian Polres Banyuwangi membubarkan sekelompok orang yang melakukan perang-perangan layaknya militer, dengan berbagai replika *airsoftgun* api jenis airsoft gun.
Polisi membubarkan perang-perangan itu di area Perkebunan Lijen, 20 Km arah barat Kota Banyuwangi sore tadi. Sebab dianggap liar dan tak berizin selain mengundang komplain masyarakat.
Pembubaran itu dipimpin langsung oleh AKP Yan Tofan, Kasat Intelkam Polres Banyuwangi saat kelompok yang menamakan dirinya Combat58 itu sedang istirahat.
“Apakah Anda melakukan perang-perangan ini sudah ada izinnya?” kataya begitu turun dari mobil.
Mendengar pertanyaan itu, Penanggungg Jawab Combat58, Erik Purwandoko langsung mengatakan pada perwira dengan tiga balok di pundak itu kalau pada sabtu sebelumnya sudah mendatangi Polres Banyuwangi untuk meminta petunjuk mengenai kegiatan yang dilakukan kelompok itu. “Tapi anda belum dapat izin, kan?,” sela Yan Tofan.
Kasat Intelkam menegaskan pada Erik dan kelompoknya, kegiatan semacam itu harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Meski telah mendapat izin dari Administratur perkebunan Lijen untuk menggunakan tempat itu. Karena, replika *airsoftgun* yang di gunakan oleh Erik dan kelompoknya sangat mirip dengan aslinya sehingga sesuai dengan aturan harus mendapatkan izin untuk menggunakannya.
Menyadari memang kegiatannya itu tak berizin, Erik dan anggotanya hanya bisa pasrah saat polisi akhirnya mengamankan sembilan pucuk replika *airsoftgun* api itu. Selain *airsoftgun* mereka disita, Erik dan kelompoknya juga diminta datang ke Mapolres Banyuwangi.
Administratur Perkebunan Lijen Syafik Udin ditemui di Mapolres mengakui jika dirinya memang mengizinkan kelompok combat58 untuk “bermain” di wilayah perkebunannnya.
“Saya sebelumnya tidak mengenal mereka. Tapi sebagai anggota Perbakin saya terpanggil untuk menyalurkan hobi mereka ini,” kata Syafik seraya mengatakan sudah mengajukan izin untuk berdirinya kelompok itu.
source : http://surabaya.detik.com/indexfr.php?url=http://surabaya.detik.com/index.php/detailberita.main/y/2008/m/06/d/01/tts/181718/idkanal/475/idnews/948535

polisi kurang kerjaan
kata siapa airsoft gun mesti pake izin ? emang udah ada undang undang nya yaa ?
klo izin kegiatan sih sah2 aja,, tapi klo izin kepemilikan kayak nya nggak deh… masa mainan perlu izin ke polisi juga… sesuatu yang aneh dong……
moga aja itu Kasat baca ini reply yah…. biar tau peraturan dulu,, baru ngoceh… hahaha…
derry
J.A.C Borneo Division ,
Satu sisi kita juga perlu memahami sudut pandang aparat (terlepas dari ersop sbg lahan ‘basah’ yg menarik utk digarap), tapi aparat punya kepentingan menertibkan. Masuk akal, kalo kejadiannya spt di beberapa kota dimana ersop disalahgunakan sbg alat kejahatan. Nggak mungkin kan aparat diam? Masyakarat bisa makin resah nanti.
Jadi,bukan sekedar aturan, tapi komunikasi antara aparat-pehobi-masyarakat umum harus lebih intensif, harmonis, kinyis2 & sedikit berkumis….hihihi
Udah mirip Kadiv Humas Polri nggak gaya bicara gue???
mau olahraga n refreshing aja kok di persulit…. pake sita-sitaan segala…..
ruwetttt……
mas tolong dong kasih informasi conter yang jual peralatan airsoft d wilayah banyuwangi
@ laros : kalo refreshing pake pancingan ikan sih ga apa2…la kalo hobi kita yg satu ini nyerempet2 ke replika pencabut nyawa. Siapa yg nggak serem? Mohon dipahami sudut pandang ini ya. Sudah konsekuensi kita ketika memilih airsoft sbg hobi.Kecuali kita tinggal di HK/ US, not a big deal…
@ ficka : kawan2 Banyuwangi…tolong dibantu ya…share info disini. Ato kalo gampang lari bentar ke SBY mas
@ficka : cari yg on-line aja tuh… banyak koq, lagian kan agak lebih mudah klo masih satu pulau..
Yang nangkep tu POLISI ndeso . . . KATROK !!!
pulisi menta duit broooooooooooooooooo………………
Aaaa, uda basi ternyata beritanya, tapi gpp dhe komen sedikit
@Danar: Memang bisa dimengerti bahwa aparat harus was” karena model 1:1 ini persis dengan aslinya, namun di artikel ini terlihat sekali bahwa para polisi ini bertindak sewenang”.
argumen saya:
1. Undang” yang tidak jelas harusnya memberi ruangan untuk peringatan, seharusnya mereka tidak langsung diserang dengan tindakan tegas namun bisa diajak berdiskusi tentang tata aturan yang berlaku tentang airsoft. Dengan ini malah kita sebagai para penain/hobi airsoft dapat mengikuti peraturan yang berlaku atau malah membantu para polisi untuk mengembangkan aturan yang ada.
2. Jelas sekali kalau bapak berbalok 3 memojokan para pemain dengan “izin”. Bukannya mereka dengan sengaja ingin melanggar hukum, tapi kan memang ini adalah “grey area” wong senjata kokang yg bisa membunuh aja lebih mudah didapat daripada airsoft. Mohon para aparat mengerti bahwa pengetahuan atas hukum seharusnya dibagikan dan jangan disalahgunakan.
3. Kami para pemain airsoft bukan kriminal dan tidak suka diperlakukan selayaknya seorang kriminal. Ini adalah hobi yang mahal dan menunjukkan latar belakang ekonomi dan pendidikan, bukan sembarang orang bisa memiliki barang ini atau terlebih menggunakannya. Adakanlah sebauh sharing bersama agar hukum tentang olahraga yang satu ini bisa diperjelas atau malah kami para pemain dapat memberi masukan yg berharga.
sekian saja… sori panjang, luapan emosi soalnya hohoho…
Yang nangkep tu POLISI ndeso . . . KATROK !!!
betul…
kpn hari wkt pulang ke Banyuwangi, ku tanya ma yg nangkap, pasal apa yg di pake?
mereka gk bisa jawab
@ Night
Setuju banget gw.. kita bukan kriminal, kita bukan orang buta hukum..
tapi emang ersop blm ada hukumnya… mo apa lagi… tolong jgn manfaatkan kami…
@ Akp Suwandi P
Klo plg ke Banyuwangi mampir ke Basecamp kita pak…
COMBAT58 Airsoft Team
Jl.PB Sudirman 37 Banyuwangi
@ Ficka
Mampir aja ke alamat diatas..
Kita welcome kok….
COMBAT58 Banyuwangi
saya ingin bergabung di airsoftgun club di bwi,da yg tau..gimana n dimana tempatnya?plis kasi info yaaa!!!ni almt email saya yoyon2020@yahoo.co.id dan no telp saya 0333 847608
salam dari airsoft Madiun……….kapan ke Madiun.
pak , yang ndeso bukan polisi banyuwangi, tapi sampeyan, masak sampeyan polisi tapi gak tau skep dari atasan sampeyan sendiri (kapolri). makanya sebelum komentar belajar dulu sesuai topik bidangnya. mestinya sampeyan ikut berperan serta menghimbau masyarakat sesuai aturan kapolri, dalam hal ini untuk pengaturan senjata replika, undang undang memberikan kewanangan kepada kapolri. kalo mau dirubah, sampeyan nglobi kapolri agar mengeluarkan skep yang baru supaya tidak mengkategorikan replika kedalam aturan senjata api, kan cuma mainan ya tho, gampang !sementara aturannya belum berubah, ya sebagai warga yang baik , ya kita himbau sesuai aturan, karena kalo polisi banyuwangi dikatakan ndeso gara gara melaksanakan TR dari atasan ya berarti atasannya sampai ke kapolrinya juga ndeso, termasuk yang AKP, (kalo betul) . Pak irwasum polri saja (Jusuf Manggabarani) yang katanya (semoga gak keliru) adalah ketua komunitas airsoft didaerahnya langsung memberi perintah kepada seluruh jajaran Perbaki untuk membantu, mewadahi dan mengarahakan keberadaan airsoftgun agar airsoftgun bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. jadi ya gak bener kalo malah kita suasana semakin panas.Saya tahu saudara saudara semua ahli hukum dan sarjana hukum semua, tapi mari kita telaah dulu aturan aturannya,dan mungkin ada aturan yang kita belum tahu, jadi supaya tidak salah persepsi dan tidak emosi, dan yang pasti bukan kriminal cuma mungkin ada aturan hukum yang terlewatkan, kan manusia tidak sempurna dan tahu segalanya, jadi step by step mari kita buat airsofgun menjadi milik bersama dan menjadi safe di segala arah pandangnya ok! mohon maaf kalu ada kata kata yang salah atau mungkin di anggap agak kasar, tapi anggapah saya mungkin kurang jeli dalam memilih kosa kata yang dipakai. salam sejahtera untuk semuanya dan semoga berguna!