Apa tuh Airsoft?
Nih dia, halaman yang kami persembahkan buat kamu yang masih bingung memahami apa itu airsoftgun.
Buat lengkapnya bisa disimak di wikipedia. Tapi kalo diringkas kurang lebih seperti ini :
Airsoftgun adalah permainan perang-perangan menggunakan mainan dengan skala 1:1 dengan menggunakan peluru terbuat dari plastik diameter 6 mm dengan berat 0,2 gram. Karena skala mainan seperti itu maka wujudnya betul-betul ‘nyaris’ sama dengan senjata api model aslinya. Bahkan beberapa model & merek tertentu bobotnya punya nyaris sama. Pokoknya orang awam bakal sulit membedakan mana mainan airsoft & mana yang real steel.
Kalo lihat gimana peluru mainan ini bisa dilontarkan maka kita bisa bagi jadi 3 jenis airsoftgun :SPRING : tenaga pendorongnya murni dari per yang ada di dalam bodi airsoft. Untuk memainkannya ya kokang dulu, lalu tembak, kokang lagi, tembak lagi….begitu seterusnya. Pegel? Ah nggak juga. Buat kamu yang suka taktis pasti bakal doyan dengan spring.
AEG (Automatic Electric Gun) : tenaga pendorongnya berasal dari baterai. Tenaga baterai disalurkan ke dinamo untuk selanjutnya dinamo memutar gear-gear yang pating njelimet. Akibatnya, per akan ditekan sedemikian rupa & pelatuk siap ditekan. Voila! Peluru plastik itu akan melesat!
GBB (Gas Blow Back) : tenaga pendorongnya jelas dari gas yang disuntikkan ke dalam airsoft.
Bagaimana skema kerja airsoft gun??
(bentar ya…masih dalam tahap edit. Harap bersabar)


Share aja…
Boss…berhubung mainan ini skala 1:1 dan orang awam pasti kesulitan untuk ngebedainnya, apa perlu ijin khusus untuk kepemilikannya? karena mungkin bisa aja disalahgunakan…
mungkin contoh kasus : misalkan saya naro handgun airsoft di box dashboard mobil, trus ada razia dari kepolisian dan ditemukanlah handgun tsb….bisa jadi masalah ga ya?…
Airsoft gun pada dasarnya untuk koleksi atau permainan olahraga rekreasi seperti skirmish (perang2an), bukan untuk ditaruh di dashboard mobil, bukan untuk bela diri, bukan untuk menghalau hama, dan bukan pula untuk menembak siapa pun dan apa pun di luar lapangan permainan olah raga rekreasi.
Jika kita kedapatan polisi menyimpan airsoft gun di dalam dashboard mobil, tentu saja kita salah karena fungsi airsoft gun bukan untuk demikian… dan sudah pasti.. 100% akan jadi masalah.
Mengenai ijin, saya bukan orang yang kompeten dalam membahas hal ini secara detail karena ijin tidak bisa dikeluarkan dengan dasar pemikiran yang sementara, namun harus berdasarkan data statistik yang dikumpulkan di lapangan. Dalam hal ini hanya pihak POLRI saja yang bisa menjelaskan. Namun untuk import dan jual memang sudah ada ketentuan ijin import dan ijin jual yang berlaku dari Kepolisian RI serta Bea Cukai RI.
Saran saya, gunakan mainan untuk bermain, tidak perlu dipamerkan dan tidak perlu dipajang di depan massa sehingga kita tidak perlu indikasi untuk membedakan mana yang mainan mana yang asli karena jika ada penyalahgunaan mainan ini dengan cara dianggap seperti senjata api lalu dipakai untuk merampok atau mengintimidasi orang lain, polisi tak akan segan-segan menembak kita, tidak perlu tembak ke kaki karena kondisi ini sudah merupakan ancaman yang harus ditindaklanjuti dengan “pelumpuhan” suspect.
Mempunyai atau menggunakan airsoft gun tidak membuat kita gagah atau menjadi jagoan, airsoft gun hanya sekedar mainan pemuas dahaga permainan kita di masa kecil di kala kita meniru film2 action di TV dan sekaligus olahraga rekreasi untuk menambah teman dan melepas kepenatan pekerjaan sehari-hari.
Jika masyarakat Indonesia sudah dewasa dalam melihat berbagai hal, maka ijin dan sejenisnya tidak perlu lagi diterapkan.. namun sekali lagi masalah ijin hanya pihak berwenang yang bisa memutuskan perlu atau tidaknya ijin diterapkan. Kita.. apalagi saya tidak ada kompetensi untuk menentukan hal-hal seperti ini.. hehehehehe
Di negara saya, yang menganut kebebasan memiliki senjata api, masih mempunyai peraturan untuk Airsoft gun, yaitu kewajiban bagi airsoft gun untuk diberi tanda di ujung larasnya, tanda ini berupa warna orange, dengan paint atau tutup plastik, sepanjang kira kira 5cm, yang harus selalu terlihat atau terpasang.
Kalau “airsoft gun” ini digunakan untuk tindakan crime (kejahatan?), maka akan diberlakukan undang undang penggunaan senjata api, dan dibenarkan bagi pihak polisi untuk menggunakan tindakan seperti menghadapi senjata api.
Demikian juga dalam hal transportasinya, dimana pemilik tidak boleh membawa tanpa “gun bag” di dalam kendaraan, dan harus diletakkan di “glove box” atau bagasi mobil, dalam keadaan kosong dan magazine terlepas. Juga tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan airsoft gun di tempat tempat umum, seperti di jalan, di taman dan lain lain.
Jika saya sebagai polisi dan melihat benda yang berbentuk seperti senjata api, di dalam mobil, di pinggang atau di tangan seseorang dan tidak pada tempatnya, seperti di jalan, di mall, di restaurant dll. maka saya akan menangkap anda dengan dasar ancaman pada keamanan umum (public safety). Karena dalam situasi seperti itu (yg tidak pada tempatnya), maka anda sudah bisa dianggap mempunyai niat tidak benar.
Kalau tidak salah juga, memiliki senjata api tanpa ijin di Indonesia mempunyai dampak 20 tahun penjara.
Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan dan hukum bagi airsoft gun, saya rasa sudah banyak ditulis dan dibicarakan di banyak website perkumpulan perkumpulan di berbagai negara, dan pada umumnya mempunyai dasar dasar pemikiran yang sama.
Maaf jika ada kalimat kalimat yang kurang sesuai dan mungkin membuat membingungkan.
saya setuju dgn pendapat diatas, sebaiknya utk airsoft hanya digunakan di tempat2 yg telah ditentukan, jadi jangan di pajang dimana menjadi ancaman bagi para orang yg melihatnya, seperti kata pak ony diatas jika dipajang didashboard mobil itu sangatlah salah, tapi kalo tersimpan dibagasi dgn menggunakan gunbag itu, saya rasa bukan masalah lagi, gitu aja nambahinnya dan 1 hal yg perlu diingat, saat menggunakan airsoft dalam permainan haruslah menggunakan safety minimal google gitu aja deh
Mungkin maksud pak cumixxx GOGGLE ya pak bukan google.
Selain itu saya setuju dengan bapak bapak di atas.
Yang masih menjadi masalah besar namun mendasar adalah penegakan peraturan itu sendiri ditambah dengan masalah masalah “oknum”. dan jangan dilupakan masalah keterkaitannya dengan peraturan peraturan lain, yang dalam kaitannya dengan pertanyaan “membawa airsoft gun didalam bagasi atau kotak di dashboard mobil”, adalah sejauh mana para petugas boleh memeriksa mobil kita, terutama jika ada razia dijalan, yang sudah menjadi rahasia umum bahwa masih “banyak” razia yang “kurang resmi”.
Bos Mungkin perlu juga di Ulas Mengenai Jenis senjata terbaik, dari merek dan typenya…..gak usah banyak2 mungkin bisa dipilih yang terbaik….bos kan temennya banyak pengguna anaeka senjata…mungkin bisa diambil dari pengalaman temen2 bos.
Karena bagi pemula yang ingin membeli Senjata biar tidak salah Pilih….
Mau tanya dikit? kalo JG AK 47 tactical bagus gak? harganya berapa yaaaa?
Menanggapi koment d atas , saya setuju bgt , cuma dalam hal ini airsoftgun di Indonesia harus labih di sosialisasikan , dlm hal ini sudah mulai berlaku undang2 tentang kepemilikan replika 1:1 dan jika kedapatan/tertangkap membawa replika 1:1 di depan umum maksimal hukuman 2 tahun penjara , itu yg saya baru tahu dari teman saya yg kebetulan “anggota” , menanggapi pertanyaan Mas Khairi , kalau menurut saya untuk AEG AK47 itu yg paling bagus merk CYMA , ada banyak varian , ada CM.028 , CM.028A , CM.028B etc… anda dapat lihat lebih jelas dgn mengunjungi link ini : http://www.gunnerairsoft.com , alasan knp harus merk CYMA ??, karena CYMA memiliki gearbox yg lebih kuat daripada merk JG , dan lebih enak untuk di upgrade dgn per tinggi , gearbox CYMA tahan hingga per 150 dgn maks fps 500++ , untuk sementara itu saja yg dapat saya informasikan . Trim’s
Pak sy beli ak 47 cyma 2nd,nah itu bs di upgrade ya?maksimalx brp fps pak?tlg dnk pak ksh tau rincian part sm hrg untk upgradex pak,tlg bls ke email q,tq bgt ya pak..smg sukses slalu
untuk rekan2 lebih baik lagi bergabung kedalam organisasi atau paguyuban komunikasi ytang di handle oleh aparat2 tertentu.
gitu dech…
n beli handy talkie.
anda akan dapat kta trus ht masukin ke kantong depan.
airsoftgun taruh di pingang walaupun keliatan gw jamin polisi ga berani cegat.
apalagi handy talkie merek motorola gp 328. karena hampir mirip yg di gunakan oleh kepolisian
saran apabila membeli gp-328 jangan beli yg bru…
cari ja yg second tp kondisi yg bagus…
harga baru:4-5jt
second:1-1,8jt
kalo ada yang salah ane minta maaf duluan
Apa maksudnya dgn :
Airsoftgun tidak dipakai untuk gaya2an, apalagi supaya polisi nggak berani cegat. Airsoftgun hanya digunakan saat tiba di field. Jika anda mau berangkat menuju/pulang dari field airsoftgun disimpan dalam tas tertutup (gunbag), jadi tidak diekspos keluar.
Mohon dipahami.
saya mau berbagi pengalaman aja…lebih amannya kita mempunyai suatu paguyuban airsoftguner..dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk meminta petunjuk apa yg terbaik
numpang tanya dong, saya mau beli Airsoftgun, berhubung ada teman yg sekolah di luar negri dan harganya yg menggiurkan karena jauh lebih murah dibandingkan di inonesia, yg menjadi pertanyaan, kalau udah di Bandara “soekarno hatta” apakah akan dipermasalahkan? bagaimana mengatasinya?
sudah pasti akan dipermasalahkan. Anda hrs kongkalikong dulu dgn orang dalam bandara…kalo anda punya teman disana. tapi itu riskan. ujung2nya perlu keluar biaya ekstra pula…dan kalo ditotal2 nggak jauh beda kalo beli di dalam negeri. Itu kalo barang bisa keluar ya…belum kalo barang tertahan di bandara…butuh waktu lbh lama.
saran saya, lupakan saja.