Legalkah??

Topik ini menjadi topik terhangat untuk subjek airsoft gun karena ukuran & bentuknya yang sama persis (skala 1 : 1) dengan senjata api versi aslinya, plus tidak jelasnya peraturan yang mengatur hal ini di negara kita tercinta.

Terus terang saya yang masih pemula dalam dunia airsoft gun di tanah air ini merasa masih perlu memahami bagaimana situasi masalah ini. Topik ini sudah cukup lama menjadi perdebatan. Rasanya saya kurang pantas kalo saya yang menerbitkan ulasannya. Jadi kali ini saya akan menampilkan pendapat seorang kawan yang sudah mengupayakan legalitas airsoft gun dan menyampaikan beberapa pandangan tentang polemik ini. Sebenarnya sudah banyak kawan-kawan yang jauh lebih senior dari saya yang sudah menjalani proses menuju legalisasi airsoft.

Di bagian akhir halaman ini saya sertakan petikan isi SKEP 82 dan TR 53 yang senantiasa dijadikan dasar hukum. Semoga bermanfaat.

Berikut petikan ulasannya yang masuk ke inbox e-mail saya :

Banyak yang beranggapan bahwa mainan tidak perlu ijin dengan berbagai argumen yang bisa disimak disetiap forum airsoftgun. Pendapat saya adalah :

  1. Kalo memang kita bersikukuh bahwa “airsoftgun adalah mainan yg tidak perlu ijin”, percuma kita berargumen di semua forum yang ada. Skep 82 adalah keputusan kapolri yang berlaku sebagai acuan bagi anggota dalam mengatur hal hal seperti senpi, sengin, dan termasuk didalamnya senjata mainan yang menyerupai senpi. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau, kita sebagai masyarakat harus tunduk kepada skep ini. Apabila sebagian dari kita memang menganggap bahwa airsoftgun tidak perlu ijin, itukan kata kita. Kata polri beda lagi. Kata polri skep-nya sudah ada. Apakah mau dilanggar? Jadi bila kita keukeuh (sikukuh) airsoftgun ga perlu ijin, yang harus kita lakukan adalah menghadap polri dan meminta polri untuk menganggap airsoftgun sebagai mainan yang tidak perlu ijin, dalam arti mencabut keterangan diharuskannya ijin utk senjata mainan. Bila tidak tertera dalam skep, maka dilapisan bawah kita, walaupun ilmu “pokoknya” keluar dari oknum, maka kita bisa menuntut balik. Karena “Pokoknya” oknum tsb tidak ada dasarnya. Kenyataannya sampai saat ini belum ada orang2 yang mempunyai pendapat yang sama yaitu “senjata mainan tidak perlu ijin” yang bersatu dan menembuskan ke pihak polri, berargumen dengan pihak polri secara terbuka, dengan koridor hukum yang ada utk senjata mainan, dengan menargetkan satu tujuan yaitu dicabutnya keputusan mengenai harusnya senjata mainan memiliki ijin. Semua diforum hanyalah berputar disitu2 saja. Bagaimana mungkin polri tiba2 mencabut keputusan bahwa senjata mainan harus ada ijin kalo gini caranya?
  2. Pada saat terjadi penyitaan oleh anggota polri terhadap airsoftgun, kita hanya bisa bilang ‘Dasar polisi duit mulu”. Padahal kalo kita cermati, polri tidak akan berani menindak kalo tidak ada dasar hukumnya. Justru karena polri mempunyai dasar hukum yaitu skep 82 (yang belakangan saya dengar telah diperbarui tapi utk senjata mainan tetap harus berijin) maka dia berani nyari duit lebih. Ibarat kita punya motor, ga mau bikin sim. hukumnya jelas, sim harus bikin. tapi kalo kita ga bikin juga bisa. paling kalo kena razia, kita mengucap hal yang sama “Dasar polisi duit mulu”. kita menyalahkan polisinya. Padahal jelas, kalo kita punya sim nya, polisi juga ga akan berani menindak selama kita ga ada salah. Seperti itulah kira2 pak Danar. Oknum anggota menindak dan ujung2 nya duit adalah salah kita sendiri. Kenapa kita ga bersatu meminta polri mencabut keputusan mengenai senjata mainan. Sebagian orang akan berkata, wah susah itu mah, bisa keluar duit banyak, ribet gini gitu. Yah kalo ribet, susah meminta polri mencabut keputusannya, kenapa engga kita ikuti hukumnya, bikin ijinnya. Nah masalahnya adalah karena tidak ada juklak (petunjuk pelaksanaan) maka tidak ada dasar tarif yang sah secara hukum. Inilah yang menyebabkan kalo kita bikin ijinnya, mahal. Seperti SIM lah, sy kira sama.
    Apabila kita bersama2 membuat ijin secara kolektif terbuka, sy kira biaya tinggi bisa ditekan. Yang membuat mahal kan karena oknum pengen dapet bagian buat kantongnya sendiri. kenapa engga kita semua misal anggota SAG-ID yang berjumlah lebih dari 200 orang, dikumpulkan, rame2 bikin langsung ke mabes secara terbuka, kalo perlu diberitakan di berita tv misalnya, biar anggota polri yang didaerah juga bisa melihat.
    Mungkin mabes pun akan melihat, wah ternyata banyak yang mau bikin ijin, mungkin mabes akan membuat juklak dengan tarif yang resmi sbg follow up rame2 bikin ijin asg dari sagid. Susahnya, yang dipoint 1 itu.
  3. Klub kami pertengahan tahun lalu mengurus ijinnya ke polda ******. Pertama kami datang kesana ditemani oleh pembina kami menghadap wasendak. Kemudian wasendak mengeluarkan peraturanya yaitu skep 82 ini. Pada dasarnya ijin bisa dikeluarkan dengan mudah asal seluruh persyaratan yang tercantuim dalam skep82 tsb di penuhi. Permasalahannya adalah, pihak polri ga mau menerbitkan ijin untuk semua jenis barang yang memerlukan ijin kalo tidak ada fotocopy surat ijin impornya.
    Ibarat motor, motor harus memiliki ijin kepemilikan yaitu bpkb. Untuk membuat bpkb, harus ada faktur penjualan yang didalamnya tertulis no urut impor motornya. Kalo tidak ada no urut impornya polri juga tidak akan mau mengeluarkan ijin pemilikannya (BPKB). Bisa sih cuma yah sogok sana sini biaya besar.
    Contoh lainnya adalah ijin pemasangan kembang api, keberulan sy pribadi pernah mengurus ijin ini. Dalam persyaratannya juga harus ada fotocopy surat ijin impor kembang api yang akan dipasang. Maka begitu sy minta surat ijin impornya, penjual kembang api pun memberikannya tanpa pertanyaan macem2. Saya bawa surat ijin impor tsb, besoknya ijin pemasangan kembang api sudah keluar. Tanpa bayar mahal kecuali administrasi saja.
    Ini yang menjadi lahan bagi oknum2 yang bisa mengeluarkan ijin pemilikan senjata mainan tanpa kita harus memberikan fotocopy surat ijin impornya. Di polda *******, kami pun ditawari oknum yang bersedia membantu. Rp. 500rb/mainan ongkos jasanya diluar biaya administrasi yang resmi.
    Hanya saja dengan dukungan pembina kami, maka kami TIDAK menempuh langkah ini. Sehingga sampai sekarang pun kami masih belum memiliki ijin resminya.
    Saya cari sana sini surat ijin impornya, tidak ada yang memberi. Mungkin karena hampir seluruh airsoftgun masuk ke Indo secara illegal. Kalo barangnya illegal (bukan dilarang, tapi di impor secara illegal), mana mungkin polri mau membuatkan ijin pemilikannya secara resmi? Apa mau polri jadi kaki tangan yang melegalkan barang illegal secara terang2 an? Yah gak maulah. Jadi apabila saya bisa memperoleh fotocopy ijin impornya, saya yakin, ijin pemilikan airsoftgun ga akan mahal.
  4. TR 53 pada awalnya adalah untuk menertibkan penjual senjata mainan. Seperti kembang api, sengin, yang menjual barang tsb harus memiliki ijin jual dari polres setempat. Jangankan disini, di amerika pun demikian. Hanya saja TR53 ini dimanfaatkan sebagai pegangan utk merazia bukan hanya toko melainkan perorangan juga.
    Lucunya, apabila kita melawan dengan mengatakan TR53 hanya utk penjual, maka yang dikeluarkan adalah skep82. Begitu dikeluarkan skep82, maka kita tidak bisa melawan lagi. Karena melawan skep82 = melawan hukum yang berlaku. Skep82 sendiri banyak orang yang menafsirkan bukan sebagai hukum.
    Skep82 adalah kepanjangan dari Surat Keputusan yang berarti telah diputuskan melalui rapat2 yang berwenang sehingga dilahirkan ketetapan secara hukum yang pasti berdasarkan hasil rapat tsb yang tertuang menjadi surat keputusan.
    SIM motor pun didasarkan pada skep yang berbeda nomor. Untuk urusan senpi, sengin & senjata mainan yah skep no 82 ini. Ga lucukan kalo kita bilang SIM ga ada dasar hukumnya, jadi kita ga mau bikin SIM.
    Jadi mencermati masalah ini yang selalu berulang2 muter2 dibicarakan tidak keruan di semua forum, semuanya adalah percuma. NATO (No Action Talk Only)
    Nah apabila kita bener2 mau mendukung hobby kita ini ada dua hal yang harus segera kita lakukan sebelum oknum2 menimba uang dan menyebabkan lahan korupsi yang ujung2 nya daripada pusing, polri melarang total semua senjata mainan, Yaitu :
  1. Kita rame2 kumpul menghadap polri, berdebat, berargumen sama2 secara terbuka dengan harapan polri mau mencabut skep82 khususnya mengenai ijin pemilikan senjata mainan yang tadinya harus berijin menjadi tidak perlu ijin. ATAU
  2. Kita urus ijinnya rame2, pas pihak polri minta surat impornya, kita rame2 menyakinkan polri bahwa senjata mainan yang kita miliki, kita beli dengan uang halal di toko2 mainan, dan sudah bagus kita mau urus ijinnya walau tidak punya ijin impornya.
Untuk melaksanakan salah satu dari dua hal itu, iperlukan adanya kekompakan yang sama dengan kekompakan yang timbul pada saat kita main perang2an.
Tetapi begitu kita telorkan dua hal tersebut diatas ke forum2, maka jangan heran kalo nanti banyak yang akan menentang dengan berbgai alesan. Lah dicoba laksanakan aja belum, udah berani ngomong ga keruan.
Itulah salah satu sebab saya tidak sering muncul di milis dan forum. Saya lebih banyak mengikuti saja. Teman2 seperti pak Ony, pak Hari, Pak Fonda dll pun mungkin merasakan hal yang sama seperti saya. Mereka mau bergerak, berusaha berkampanye airsoft safety, berusaha membuat airsoftgun menjadi barang yang tidak asing dimasyarakat umum, tapi banyak yang bertentangan sehingga akhirnya, yah sudahlah, mengikuti arus saja daripada dimusuhi ;) ;) ;)
Safety Campaign aja sampe sekarang belon terlaksana dengan baik. masyarakat umum masih banyak yang tidak mengetahui bhw yang kita bawa ini mainan. Padahal sudah hampir 3 tahun kita berkenalan dalam SAGID walau sebagian belum ketemu muka. Seharusnya memasuki tahun 2008, kita bisa mendengar tukang becak komentar “itu kekebon bawa pestol pestolan, pada mau main perang2an kali yah”, bukannya “Wah ada yang bawa pestol kekebon, jangan2 telolis”
Demikian pendapat saya. Kalo ada kata yang tidak berkenan, saya mohon maaf yang sebesar2nya. adalah kekurangan saya yang tidak bisa menerjemahkan dalam kata2 sehingga dapat ditafsirkan negatif.
Salam maen perang2an.
skep 82 TR 53TR 53 b


31 Responses to “Legalkah??”

  1. Mari kita perhatikan dengan seksama peraturan dan undang undang yang ada itu.

    Airsoft Gun termasuk pada undang undang/peraturan atau lainnya (Skep / TR dll.) karena BENTUK nya yang mirip senjata api.

    Dan jangan lupa mengenai KALIBER nya, dimana mainan Airsoft gun ini, yang jelas berada pada katagori kaliber yang harus memiliki ijin.

    Oleh karena itu, jika memang ingin memiliki koleksi benda benda yang “berBENTUK mirip” senjata api, dan/atau ber KALIBER diatas 4.5mm, maka “sebetulnya” harus memiliki ijin.

    Bagi penggemar bidang militer, memang masalah bentuk yang mirip dengan senjata api aslinya itu sangat diperlukan dan diutamakan.

    Mungkin yang menjadi masalah adalah, apa yang termasuk di “ijinkan” itu sendiri.

    Apakah benda2 itu harus di simpan di kantor polisi (atau di suatu gudang), seperti anggota perbakin misalnya?

    Apakah ada ijin khusus bagi para kolektor yang ingin memajang koleksi nya di rumah atau galeri misalnya.

    Jika Tidak diperbolehkan untuk disimpan dirumah, apakah tempat2 bermain bisa menyediakan gudang dan menjamin keamanannya (seperti petembak perbakin misalnya, yang memang senjata dan tempat latihannya berada di satu lokasi) — bagaimana dengan tempat2 skirmish yang tidak menentu dan berpindah2 dari waktu ke waktu, bahkan bisa berada diluar kota –

    Apakah ada ijin untuk tranportasi (dari rumah ke tempat bermain misalnya, yang bisa/mungkin berada di luar kota)

    dan yang terpenting adalah masalah “Penerapan dan Penegakan hukumnya”

    Maka jika kita perhatikan sebetulnya keadaan dan situasi yg ada saat ini, sudah sangat baik (dan mungkin) memang seperti saat inilah seharusnya.

    Dimana kita bisa (dan hanya) bermain di banyak tempat tempat “tertentu”, baik itu merupakan lokasi bermain tetap (CQB dan sejenisnya) maupun di lahan milik seseorang atau milik umum (dengan ijin pemilik lahan dan ijin dari aparat yang berwewenang tentunya)

    Masalah yang masih ada hanya pada saat transportasi dari rumah ke tempat bermain, dimana kita masih khawatir ketika ada razia di jalan (– hal ini sangat terkait pada peraturan2 lain yang bisa ada atau tidak ada kaitannya dengan mainan Airsoft gun itu sendiri, seperti penggeledahan mobil dan atau bagasi mobil dll. –) , dan masalah pengadaan barangnya itu sendiri (terutama ijin impor)

    Maaf jika ada kesalahan atau kekurangannya.

  2. “Apakah benda2 itu harus di simpan di kantor polisi (atau di suatu gudang), seperti anggota perbakin misalnya?

    Apakah ada ijin khusus bagi para kolektor yang ingin memajang koleksi nya di rumah atau galeri misalnya.

    Jika Tidak diperbolehkan untuk disimpan dirumah, ”

    Kalau diperhatikan, dalam skep 82 tersebut, tertera “dapat disimpan dirumah dengan ijin penyimpanan ….” jadi saya rasa tidak disimpan di gudang senpinya polisi, pak.
    CMIIW

  3. Yup betul. Saya belum pernah mendengar ada airsoft gun yang dititipkan di tempat khusus sebagaimana yang dilakukan PERBAKIN.

    Soal ijin ini masih pro-kontra pak. Rasanya saya tidak perlu menjelaskan bagaimana pendapat saya soal ini karena toh tidak akan meringankan masalah ini. Mungkin dilain kesempatan saya akan paparkan bagaimana sudut pandang kawan-kawan yang pro & yang kontra. Ini supaya kita mudah mengikuti bagaimana sudut pandang setiap pihak tentang hal ini.

    Tapi yang lebih penting ya seperti yang ditulis kawan saya di atas. Daripada terjebak dalam pro-kontra ya silakan berkontribusi “do something” agar kampanye safety airsoft ini terus berjalan.

    Mudah-mudahan bisa lebih jelas :)

  4. Di Malang ada tempat bermain airsoft gun bernama “Captain Kidd Airsoftgun Adventure”. Menariknya, tempat itu diresmikan oleh Pangdivif II Kostrad Singosari Mayjen TNI Djoko Susilo Utomo dan dihadiri oleh Danlanud Abd Saleh Marsma Yushan Sayuti, Danrem 083/BJ Kol Inf Budiardjo, Kapolwil Malang Kombes Pol M Amin Saleh, Wabub Malang Rendra Kresna dan Pemimpin BI Malang Ridho Hakim.

    Nah,di area “Captain Kidd Airsoftgun Adventure” ini juga ada tempat penjualan airsoft gunnya. Tapi kok kayaknya ga ada masalah tuh. Bahkan Mayjen TNI Djoko Susilo Utomo mengatakan :

    “area bermain Airsoftgun ini adalah satu-satunya yang resmi di Jatim. Selain telah mengantongi izin, KEBERADAAN PERMAINAN INI JUGA DIDUKUNG OLEH SEMUA INSTANSI mulai dari dinas pariwisata dan dinas perizinan. Diharapkan, lokasi ini menjadi potensi wisata baru di Malang Raya,”

    Kira-kira gimana nih?

    Untuk selengkapnya,bisa buka “http://www.captainkiddairsoftgun.com/Gallery1.htm”

  5. Nah, memang di Malang itu fenomena menarik :)
    Saya pikir yang layak menanggapi biar kawan2 dari Malang saja ya pak Jason.
    Monggo pinarak buat rekan2 ersopter Malang…
    :)

  6. Salam Arema,

    sedikit mau kasih masukan sih…
    kebetulan posisi di malang, dan suka main di Captainkidd juga.

    Memang gebrakan dari CaptainKidd bagus juga sih, dia berhasil mengundang pejabat-pejabat yg berwenang, dimana posisinya juga cukup ‘WAH’
    cuma maaf kalau saya sedikit memberi komen, krn saya org awam yg ngga pernah berurusan dengan instansi.

    Kenyataannya adalah:
    - Di Malang sampai saat ini tidak ada proses pelegalan ‘mainan’ kita, terbukti tdk terbit aturan baru kan? Apabila terbit aturan tersebut tentu akan bisa dijadikan acuan daerah lain untuk melegalisasi. Walaupun tiap team terkesan punya ‘backing’ namun apabila terjadi masalah tentu saja penyelesainnya ya ‘kekeluargaan’, bukan secara legal.
    - Tapi langkah yg ditempuh Captainkidd patut diacungi jempol, bahwa mereka menjamin keamanan dari ersopter yg akan dan pulang skirmish di lapangan mereka.

    Nah sedikit komen aja ya rekan2, tempo hari juga pernah kasih di SAG, jadi pada dasarnya belum ada legalisasi ersop…gitu.

    thank you Pak Danar

  7. Usul, dan sedikit sharing, semoga bisa berguna:

    1.Ada baiknya kita gandeng pihak Pariwisata sebagai objek wisata.Sehingga bisa meningkatkan PAD di sektor wisata.Apabial bial ini sukses setidaknya akan memperoleh dukungan setidaknya di level Kabupaten dan Kota Madya. Misal pihak Pemkab mempunyai lahan yang bisa digunakan untuk skirmish kemudian disewakan dan dikelola pihak Pemkab.

    2.Kalau di Solo, ada klub namanya ASSOCOM, menempatkan pihak KOREM sebagai Pembina.Sedang dalam pelaksanaannya pihak KODIM yang sering terjun dalam pembinaannya.Akan tetapi pihak ASSOCOM juga harus mau apabila ada acara atau even penting ikut dilibatkan didalamnya.Misal pihak KODAM IV mengadakan peringatan Palagan Ambarawa di Ambarawa pada Desember 2006 dimana harus melibatkan masyarakat, maka pihak ASSOCOM diperintahkan mengirimkan sejumlah anggota untuk ikut peringatan tersebut dan aktif dalam acara peringatan tersebut dengan berperan sebagai tentara Sekutu.Hal sama juga dalam peringatan SU 4 Hari Solo dan peresmian patung Brigjen Slamet Riyadi , ASSOCOM dan teman2 aersopter dari klub lainnay di Solo juga ikut serta dalam acara tersebut.Juga sewaktu banjir melanda Solo, tipa pagi dan malam ada anggota dari ASSOCOM dan Klub Lain yang ikut jaga di POSKO banjir membantu pihak Kodim selama 3 hari.

    Cuman kalau untuk ke pihak polisi, memang ada sejumlah kekhawatiran apabila ada penyalahgunaan aersop sebagai alat kejahatan.Di Wilayah Surakarta, sudah ada 1 kali perampok menggunakan GBB model Hi Capa, 1 kali perampasan sepeda motor dengan aersop model Phyton.Mungkin itu yang jadi pertimbangan.Jadi untuk rekan2 aersop di SOLO, diberlakukan ketat di klub masing2 soal aturan membawa aersop yang benar, disiplin dsb.

    Tapi pada intinya, pihak TNI suka kalau anak2 muda ada kegiatan seperti aersop.Seorang Kapten TNi pernah bilang agar kegiatan tersebut diarahkan untuk lebih ke nasionalisme.Memang saya belum dapat menemukan formula yang tepat untuk mewujudkan saran tesebut.

    Sedang di pihak POLRI, untuk unit seperti intel, mereka selalu mengawasi permainan ini agar tidak ada kasus sperti diatas.Tetapi apabila ada wadah atau organisasi yang legal mungkin mereka tidak masalah…(mungkin seperti Perbakin).Sedang untuk anak2 POLRI seperti bagian Samapta sebenarnya juga senang ada permainan aersop.Bahkan pernah diadakan permaian di Poltabes Solo ( lupa tahunnya).

    Demikian gambaran dari saya…

  8. saya seorang lawyer, yang juga penggemar airsoft (walaupun masih pemula).
    Komen saya tentang keberadaan skep 82 diatas, bila dilihat darisegi hukum pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Dimana berdasarkan tata urutan undang2 jangankan Surat Keputusan bahkan Peraturan Pemerintah (PP) sekalipun tidak memiliki kekuatan mengikat, kecuali pada instansi yang mengeluarkan Skep atau PP tersebut.

    Namun kita bicara Indonesia bro ! dimana sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah tidak hanya ditingkat bawah bahkan ditingkat atas, sama rendahnya.

    Satu-satu jalan adalah, bila para ersop mania bersatu dan kompak mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Skep 82 itu agar dicabut.

    Saya kira itu dulu komen dari saya berdasarkan bidang hukum yang saya geluti.

  9. Saya mau bagi pengalaman nih…

    Baru-baru ini saya didatangi oleh pihak intel Polres di kota saya.
    Intinya dia mau menyita ASG saya dengan alasan saya menyembunyikan ASG.
    ASG tidak pernah dipergunakan dilingkungan sekitar rumah, klo untuk skirmish baru keluar rumah.

    Padahal sebulan sebelumnya saya membuat surat pemberitahuan untuk Ketua RT, yang kemudian diteruskan ke Polsek setempat.
    Saya juga menginformasikan keanggotaan saya di Club AIRSOFT setempat didalam surat saya itu.

    Seminggu lalu club kami diwawancarai oleh wartawan dari koran setempat dan diliput dikoran.
    Dan kami juga sedang dalam proses untuk menjadi anggota PERBAKIN.
    Nah yang lucu, dikoran terpampang jelas anggota2 club yg berpose sambil membawa ASG.
    Knapa cuma saya yang didatangi, bukan semuanya…?
    Heran… berusaha untuk jujur malah salah….

    Tolong klo ada yang punya saran….

  10. Belajar dari pengalaman yang lain :
    Pak Tyo bisa approaching ke tingkat elit. Anggota dewan, pegawai pemkot bahkan bisa jadi polisi/ TNI atau anak jenderal (hahaha…saya yakin pasti ada & minat main ersop) bisa diajak bergabung di BBMAD. Yah, ini siasat kita…tanpa ada sogok2an toh??
    Kalo merapat ke Perbakin saya pikir bisa merapat juga ke Polda/ Polwil setempat. Jadi kalo Polres bikin ulah sudah bisa kita antisipasi lbh dulu.

    Kebetulan saja pak Tyo “ketiban durian runtuh” :P
    Mereka yg menyatroni berniat menyita itu juga tergiur dapet “durian runtuh” juga pak :D

    Langkah2 proaktif Pak Tyo dkk di BBMAD patut diacungi jempol. Saya sendiri belum melangkah sejauh itu.
    Mungkin ada kawan2 yg lain ikut menambahi?? Silakan…

    OK, sukses buat BBMAD pak. Salam buat kawan2 disana.

  11. saya msh pemula dalam dunia ini…

    saya ingin tau sejarah terciptanya airsoft gun…

    dmn saya bs mendapatkan artikel yang berhubungan dengan penjelasan saya diatas….

  12. Seingat saya awalnya dari Jepun. Pasca PD II dimana Jepun kalah perang, semua penggunaan senjata dibatasi, karena perjanjiannya begitu…maklumlah, negara kalah perang biasanya “ditindas” lewat traktat.

    Tentara tanpa senjata tentu saja memble jadinya. Nah, untuk mensiasati maka digunakanlah mainan.

    Sori banget kalo kisah ini terkesan asal…maklum dari mulut ke mulut…belum ada referensi yang sahih.

    Kita tunggu saja pak, nanti juga ada yang lebih ahli dari saya akan bantu menjelaskan :D

  13. Hampir disemua website, menyatakan:

    Airsoft was developed in Japan in the early 1970s to provide an alternative for gun hobbyists because local laws prevented individuals from privately owning firearms. A heavy emphasis was placed on making accurate replicas of real firearms and target shooting. In contrast, paintball was developed in the United States in 1981 as a variation of hide and seek tag, through the use of utility companies’ power pole paint marking guns, and emphasizes function over aesthetic qualities.

    beberapa artikel yang kebetulan saya baca…

    http://www.e-airsoftguns.com/
    http://en.wikipedia.org/wiki/Airsoft

  14. airsoft atau softair berawal ketika sekitar awal thn 1970, salah satu pabrik “aisoft gun (senapan angin)” Daisy, setelah mereka sukses dengan “airgun” nya, mereka mencari target pasar yang baru, yaitu anak anak di bawah 18thn. mereka membuat apa yang disebut sebagai “softair, mainan dengan proyektil plastik, kaliber 6mm berbentuk shuttle cock. Tentunya dengan power yang sangat rendah.

    Tidak lama setelah Daisy berhasil memasarkan mainan “soft Air” nya, Tokyo Marui, memasarkan produknya berupa mainan “softair” rakitan yang sejenis. Sejak saat itu Tokyo Marui, tidak dapat dihentikan lagi, dimana mereka kemudian membuat mainan yang utuh (bukan rakitan) yang mirip dengan senjata aslinya dengan perbandingan 1:1. Saat itu power dari softair tersebut masih sangat lemah. Baru pada sekitar awal tahun 1990, Tokyo Marui, mulai membuat sejarah baru dengan produknya yang disebut Airsoft gun, dengan dgn proyektil bulat 6mm dan bertenaga Battery dan disebut AEG.

    Setelah itu, sisanya adalah sejarah. Dengan semakin banyak negara membuka pabrik pembuat Airsoft (Jepang, Taiwan, China, dan lain lain), dan semakin berkembangnya produk2 airsoft gun.

    Langkah yang dilakukan oleh Daisy, diakui oleh masyarakat airsoft sebagai asal muasal Airsoft gun yang kita kenal sekarang.

    sumber: http://www.practicalairsoft.co.uk/history.asp

  15. BERARTI MULAI SEKARANG JANGAN BELI ERSOFT KALO PENJUALNYA GA BISA NUNJUKIN IJIN IMPORT………….MANA ADAAAAAAA

  16. Hahahaha…..atuh kang ulang ngambek kitu :D
    Dateng2 langsung panas nih??? Udah langsung aja ditumpahkan di hutan, yuk!!!

    Tentang masalah legalitas ini sebenarnya hanya berputar2 di forum saja. Yang keluar sampe ke urusan yang berwenang cuma sedikit. Ohya, saya lupa upload perkembangan terbaru kawan2 di entah Bogor/Jkt yang semangat mengurus masalah ini. Saya coba cari dulu ya, lupa baca dimana…

    punten…

  17. saya paling setuju sama tanggapan bung anton medan.. memang banyak salah kaprah yang menyatakan bahwa skep itu berlaku meyeluruh layaknya UU.. pada kenyataannya asumsi itulah yang terjadi dan menyebabkan kesimpangsiuran ini pada umumnya.. walaupun solusinya terkesan cukup “ekstrim” dan dihindari oleh masyarakat awam..

    mengenai kenakalan oknum memang pada dasarnya berakar dari kesimpangsiuran ini, memanfaatkan tetidaktahuan masyarakat awam untuk memperoleh keuntungan dari hal itu. sayangnya dari pihak terkaitpun “enggan berusaha” menjelaskan kebijakan tersebut dan ruang lingkupnya serta membiarkan masyarakat berasumsi yang menyimpulkan dengan sendirinya dan dirugikan pada akhirnya.

    bagi teman2 praktisi hukum penggemar dan pemain airsoft diharapkan dukungan dan pencerahannya bagi teman2 yang lain, terima kasih.. mohon maaf apa bila ada kesalahan dan kata2 yang tidak berkenan.

  18. Sebenernya yang anda takuti adalah RAZIA, denda dan kebijakan ,atau mungkin hak anda berjualan atau bermain / berolahraga

    1. Coba anda bayangkan anda bermain senjata yang mungkin orang awam tidak tau itu mainan atau bukan karena versinya 1:1 bentuknya baik itu handguns, atau Rifle kemudian bahannya pun kini sudah ada yang full metal , betapa ngerinya orang awan melihat anda anda sekalian berbaju preman membawa senjata, la wong anda anda berpakaian loreng atau militerpun kadang berlebihan dengan kami kami yang militer ,coba anda bayangkan puluhan orang berseragam loreng atau militer berkumpul di pertokoan atau pinggir jalan dengan alasan tempat berkumpul sebelum skirmish atau menunggu kawan yang lain,orang awam akan bertanya ada apa ini, belum lagi kalau saja rifle atau handgun anda terlihat kan jadi pertanyaan bagi masyarakat lainya.

    2. Kenapa harus diatur , coba bayangkan menurut anda senjata mainan ini tidak berbahaya karena digunakan sesuai dengan aturan AD/ART organisasi anda dan ada sanksi terhadap anggota yang melanggar, tapi apa organisasi anda berbadan hukum, agar bisa memberi sanksi hukum terhadap anggota yang melanggar ?,

    3. jual beli senjata mainan ini legal atau Ilegal ? dulu ada beberapa toko yang legal menjual beberapa jenis Airsoftgun dengan harga yang lumayan tinggi, saya setuju sekali karena dengan harga yang tinggi lebih terseleksi penggunanya dan bagi kami akan sangat membantu pendataannya, tapi sekarang dengan banyaknya toko online, illegal import/importir,ataupun dengan produk china made yang jauh lebih murah harganya dibanding buatan japan atau eropa, orang akan dengan sangat mudah bisa memiliki nya hanya sekitaran 2 jt kebawah bisa punya senjata. bayangkan jutaan anak muda di indonesia yang bisa memiliki Airsoft guns ini

    jadi sekedar saran

    1. saya senang melihat anak muda kita sportif, karena olahraga ini dituntut sportifitas , ketimbang anak muda yang suka mengkonsumsi narkoba atau mungkin ugal ugalan dijalan.banyaknya organisasi Airsoftguns di indonesia memudahkan airsoftner untuk bergabung dengan club yang diinginkannya dengan demikian memudahkan kami untuk mengalokasi pengguna airsoftguns ini.

    2. mohon untuk saling membagi hak azazi anda dengan hak azazi orang lain, banyak hal didalamnya, contoh kecil mungkin dengan mengalokasi tempat berkumpul sebelum bermain, ada baiknya jika bersama sama menuju lokasinya bila perlu gunakan pembuka jalan dari aparat atau mungkin berkumpulnya langsung di lokasi airsoft battle field. kemudian tidak merusak properti yang di sediakan oleh pengelola karena di beberapa tempat kami pernah mendapatkan laporan negative dari pihak pengelola tempat .

    3. tidak menggunakan airsoftguns anda untuk kepentingan yang membahayakan atau merugikan orang lain. saya yakin semua organisasi airsoftguns melarang hal tersebut.

    4. Untuk lokasi yang menggunakan kampus atau perumahan kenapa terkena razia , karena mungkin mengganggu kenyamanan hak orang lain, maka dari itu kenapa kita lebih sering men-check di kampus atau komplek perumahan,kita menyadari kelemahan kita di oknum yang suka minta uang, mereka beralasan dari pada senjatanya di sita maka kedua belah pihak saling memberi dan menerima meskipun hal ini salah tapi itulah kenyataan nya.

    5. jika anda ingin berargumen atau bahkan mendebat pemerintah untuk melegalkan penggunaan airsoftguns ini , mungkin ada baiknya anda sadari tiga hal penting , organisasi anda mewakili regional atau nasional dan menaungi beberapa club kecil dibawahnya, berbadan hukum dan kelengkapan AD/ART nya, yang terakhir menambahkan screening psikotes pada calon anggotanya ,

    6. saya sempet diundang oleh beberapa kawan airsoftner, kebetulan saya sudah bermain airsoftguns dari dulu sebelum saya masuk kepolisian hingga sekarang saya AKBP saya kadang masih main bareng salah satu club di jakarta, di undanganya macem macem dari mulai olahraga santai sampai simulasi tempur strategi dan tactical , wah hebat sekali coba kalau hal ini di jadikan positif oleh rekan rekan airsoftner muda sebagai jalan untuk bergabung bersama kami di kepolisian ataupun di TNI mungkin setelah anda bergabung bersama TNI dan Polri anda akan mengerti mengapa hal ini masih belum bisa di legalkan

    mungkin itu saja yang ingin saya komentari, saya tau tulisan ini dari rekan saya
    semoga bisa saling mengerti ,dan tidak usah berdebat lebih baik kita saling menyadari dan bertanggung jawab atas Airsoftguns kita , bila perlu ajak kami kami untuk main bersama supaya lebih dekat maka lebih sayang

    terimakasih

  19. wah klau semua udah ada ijinnya ntar gue ngak bisa cari uang lagi dong

    berapa sih gaji gue pegawai negeri mudah-mudahan jangan ada ijinnya supaya gue bisa ambilin senjata ersop lu semua hahahahhaha

    VIVA DA POLIS hheheehehehe kacian dah elu hehehhe

  20. Dalam beberapa hari ini kelihatannya muncul TR Kapolri baru yang melarang permainan airsoft, mohon komentar dan jika ada yang sudah memiliki copy TR nya mohon diinformasikan

  21. OK saya teruskan ini ke kawan2. Mungkin ada yang sudah pegang kopinya.
    thx infonya pak Iskak :)

  22. Makanya dari dulu kan senior2 airsoft sudah bilang : LOW PROFILE aja.. Kalau bisa jaga diri terutama dari publik umum, kan tidak perlu jadi ribet seperti sekarang ini yang seperti panggung catwalk yang banyak dapat sorotan.

  23. Dear Pak Iskak,

    Ada pak TR barunya, saya sudah lihat di Polda Jatim tapi belum berani copyin. Dan TR kejajaran juga sidah diturunkan di sini. Tiap hari toko saya didatangi Polisi Polsek, Polres ampe Polwil, tapi mereka balik arah karena situasi sekarang kan susah barang ha ha ha ……..

    Tambahan juga, operasi di jajaran bawah namanya “Pasopati”: menindak semua yang memiliki senjata api, replika dan sajam. Ini gara2 Amrozi CS.

    Mumpung Kapolri lagi baikan, mari maju pengajuan ijin import sama2. Udah ada 3 perusahaan yang maju tuh. Termasuk saya. Pengajuan ke Sendak Mabes dengan rekom Polda setempat. Syarat: SIUP, NPWP, TDUP, APIK, surat permohonan, surat rekom Polda, surat rekom Bais, Surat rekom Dep. Pariwisata, surat rekom dep. Pajak, surat rekom TNI (AD/AL/AU salah satu cukup, kalo semua bagus), SKCK pemilik, punya tempat bermain, punya club yang sah ada AD Art DAN berada di bawah Pengcab Perbakin, KTA Perbakin, surat rekom Perbakin, dan surat – surat pendukung lain yang di anggap perlu. Dan jangan lupa duuuuiiiittttttt……….kurang lebih 150jtan utk Mabes dan Dep. Han. Mungkin nanti diminta untuk mengadakan pertandingan (tembak target) yang bersifat daerah dan nasional.

    Thanx, Robby Bakul

  24. [...] bermain airsoftgun, yang tentunya dilihat dari sisi baiknya, dibalik semua pertanyaan dan anggapan airsoftgu belum terlalu diakui di Indonesia. Naah, mari kita telaah lebih jauh, apakah bermain airsoftgun lebih banyak mudharatnya [...]

  25. sy pikir sebagai warga sipil, kita tunduk pada undang-undang. sy meragukan skep bisa mengikat warga sipil. jadi selama undang-undang belum ngatur, dengan prinsip hukum positif, airsoftgun adalah barang mainan (toy), legal dan nggak perlu segala macam ijin. soal penyalahgunaannya menyebabkan kerusakan atau penganiayaan atau kriminalitas, udah ada KUHP yang ngatur. nggak usah airsoftgun, pisau dapur aja bisa menyebabkan kematian atau tindakan kriminalitas. ada nggak skep yang ngatur pisau dapur?

  26. Ngga ada skep-nya, tapi kalau segerombolan orang pakai baju loreng dan bawa pisau dapur…, ya diciduk juga. Atau orang bawa pisau dapur sambil naik busway…

    Intinya selama publik merasa tidak nyaman, kita airsofter, ngga akan bebas bermain. Benar kata Pak Sambodo, saya juga ngga mau ditodong pakai M16 di lampu merah grogol malam-malam, atau lihat anak tetangga yang ngamuk2 sambil ngajungin Beretta.

    Lebih baik saling jaga hak asasi. Kalau di Balikpapan, kita simpan airsoft di tempat yang sudah di”legal”kan. Misal-nya: di pangkalan AURI yang sekalian jadi tempat skirmish. Kalau mau skirmish di luaran lebih baik minta dibantu 2-3 orang anggota mereka untuk mengamankan. Jadi orang awam bisa membedakan mana teroris mana hobbyist

  27. numpang lewat ah.. kami punya area(untuk skirmish n tembak reaksi), club, AEG/GBB(teregistrasi), Gdg penyimpanan AEG/GBB, rekomendasi pimpinan (instansi dan RT) yang berada dibawah naungan koperasi suatu instansi militer dan sudah berbadan hukum, sekarang dalam proses pendataan dr Perbakin dn Pemkot setempat termasuk didaftarkan sbg salah satu olahraga dn ajang rekreasi ketangkasan yang juga dpt dimaksimalkan sbg Management Building (krn dituntut Team Work dan Kejujuran) shg dapat tercapai suatu hasil yang memuaskan. Lebih jauh lagi Setahu kami, pada Keppres No:34 tahun 2004 termaktub di dalamnya “Bela Negara dan Pembinaan Potensi Komponen Cadangan” yang mana pada suatu ketika negara dalam kondisi tidak aman menurut Presiden sebagai Kepala Negara, Komponen Cadangan ini dapat bahu membahu bersama TNI/POLRI serta komponen lainnya dalam rangka mempertahankan Kedaulatan Negara kita ini. Airsofter dimana pun anda berada, kita yang sudah terbiasa mempergunakan AEG/GBB (skala 1:1) ini dapat dikategorikan sebagai salah satu Komponen Cadangan tersebut. Pun demikian, mari kita sama2 menjaga Norma2 yang ada di sekeliling kita, ikuti arus, dan tidak membiarkan arogansi pada diri kita serta saling Tepo Seliro dengan lingkungan kita yang lain yang belum sependapat dengan kita. kami setuju dengan beberapa koment diatas dan memang benar proses itu membutuhkan waktu dan uang yang cukup signifikan…(walupun mungkin IJINnya lebih bunyi drpd AEGnya…)
    otherwise, sekali lagi mari kita sama2 bersatu dengan visi n misi yang sama dengan harapan semoga hobby kita ini bukan hanya dilegalkan Namun juga dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga ketangkasan yang bisa dipertandingkan di event nasional maupun internasional(lha wong DANSA aja bisa masuk PON)…Mengapa tidak…. HUYYYA salam

  28. numpang lewat ah.. kami punya area(untuk skirmish n tembak reaksi), club, AEG/GBB(teregistrasi), Gdg penyimpanan AEG/GBB, rekomendasi pimpinan (instansi dan RT) yang berada dibawah naungan koperasi suatu instansi militer dan sudah berbadan hukum, sekarang dalam proses pendataan dr Perbakin dn Pemkot setempat termasuk didaftarkan sbg salah satu olahraga dn ajang rekreasi ketangkasan yang juga dpt dimaksimalkan sbg Management Building (krn dituntut Team Work dan Kejujuran) shg dapat tercapai suatu hasil yang memuaskan. Lebih jauh lagi Setahu kami, pada Keppres No:34 tahun 2004 termaktub di dalamnya “Bela Negara dan Pembinaan Potensi Komponen Cadangan” yang mana pada suatu ketika negara dalam kondisi tidak aman menurut Presiden sebagai Kepala Negara, Komponen Cadangan ini dapat bahu membahu bersama TNI/POLRI serta komponen lainnya dalam rangka mempertahankan Kedaulatan Negara kita ini. Airsofter dimana pun anda berada, kita yang sudah terbiasa mempergunakan AEG/GBB (skala 1:1) ini dapat dikategorikan sebagai salah satu Komponen Cadangan tersebut. Pun demikian, mari kita sama2 menjaga Norma2 yang ada di sekeliling kita, ikuti arus, dan tidak membiarkan arogansi pada diri kita serta saling Tepo Seliro dengan lingkungan kita yang lain yang belum sependapat dengan kita. kami setuju dengan beberapa koment diatas dan memang benar proses itu membutuhkan waktu dan uang yang cukup signifikan…(walupun mungkin IJINnya lebih bunyi drpd AEGnya…)
    otherwise, sekali lagi mari kita sama2 bersatu dengan visi n misi yang sama dengan harapan semoga hobby kita ini bukan hanya dilegalkan Namun juga dapat dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga ketangkasan yang bisa dipertandingkan di event nasional maupun internasional ( lha wong DANSA aja bisa masuk PON)…Mengapa tidak…. HUYYYA salam

  29. hapunten kang danar, kapencet janten double….

  30. Numpang lewat juga… Kita jangan kek orang yang gak berpendidikan donk… Ersop bukan cuman ada di Indonesia doank. ersop(maenan) ya tetap maenan senjata api itu tersendiri, jangan d samakan ersop ama senjata api. seperti obat2an yang mirip dengan narkoba, apa bisa kita katakan sama? semuanya cuman perlu peraturan untuk mengatur para ersopter. memang gak bisa di pungkiri kalo ersop ini bakalan d salah gunakan. kenapa bisa d pake untuk merampok juga karna kesalahan para polisi juga. Bila Ersop ini d tutup2in maka masyarakat luas akan buta dengan maenan ini. apa lubang selincer peluru senjata api ada yang berukuran 6mm???????????? menurut saya 6mm itu kecil banget untuk ukuran senjata api. Jadinya kita bego kalo sampe d todonk ama ersop n kita tidak bisa kenalin… Kalopun ersop itu ilegal toh d jual bebas juga d internet…

    • ‘Jadinya kita bego kalo sampe d todonk ama ersop n kita tidak bisa kenalin… ‘

      kalo situ saya todong dgn rifle (mis.AK-74) yg keliatan flash hider yg unik itu…apa iya situ bisa bedain yg saya bawa ini AK74 mainan atau AK-101 real steel yg biasa dibawa Brimob?? kalo saya rada emosi lalu mengacungkan laras saya sejajar dgn mata anda…baru situ bisa ngintip ke dalam flash hidernya apa ada penampakan inner barrel kuningan…tapi kalo saya arahkan ke perut…gimana situ bisa intip inner barrel?

      masa iya perampok pake silencer? emang ada perampok pake silencer? ngapain juga perampok pake gituan? Ngerampok pake silencer mana ada yg tau kalo sedang terjadi perampokan. Efek takut nggak akan muncul. Beda kan kalo saya bawa revolver, lalu revolver meletus ke atas..suaranya kan membahana kemana-mana…orang di sekitar pasti shock.

      Jadi, situasi penodongan jgn dianggap remeh…jangankan masyarakat umum, aparat pun belum tentu mudah membedakan mana yg betulan mana yg mainan.

Leave a Reply